Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubukbasung, Agam, terpilih sebagai KAN Terbaik I Sumatera Barat 2023 dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi KAN sebagai organisasi ninik mamak yang bertujuan memasyarakatkan nilai-nilai adat di tengah kehidupan masyarakat.
Prestasi tersebut diraih sesuai keputusan Gubernur Sumbar Nomor 411-671-2023 tentang penetapan pemenang penilaian kerapatan adat nagari terbaik tingkat Provinsi Sumbar 2023 tanggal 29 September 2023 yang ditandatangani Gubernur.
Penetapan KAN Terbaik I Sumbar tersebut diraih setelah sebelumnya dilakukan serangkaian penilaian baik secara administrasi maupun verifikasi lapangan yang dilakukan di Kantor KpAN Lubukbasung, 8 September yang lalu.
KAN yang berada di pusat pemerintahan Kabupaten Agam itu, dinilai tampil maksimal dengan serangkaian terobosan yang dilakukan dan sukses unggul dibanding KAN dari berbagai kabupaten-kota lain.
Tampilnya KAN Lubukbasung sebagai yang terbaik di Sumbar itu sendiri, sudah diprediksi sejak lama oleh banyak pihak, menyusul serangkaian terobosan yang dilakukan jajaran pengurus KAN Lubukbasung di bawah pimpinan Ir Novi Endri Msc Dt Simarajo terutama dalam pengelolaan administrasi, penataan sarana kantor, inovasi dan kemandirian dalam pengelolaan berbagai kegiatan, yang menjadi poin lebih KAN Lubukbasung.
Pengumuman dan penyerahan hadiah KAN Terbaik di Sumatera Barat itu digelar khusus saat puncak peringatan HUT ke-78 Provinsi Sumatera Barat di DPRD Sumbar, Minggu (1/10) yang dihadiri tokoh-tokoh penting Sumbar di Indonesia.
Restorative justice merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dalam bentuk pemberlakuan kebijakan, namun tata pelaksanaannya dalam sistem peradilan pidana Indonesia belum dilakukan secara optimal.
Restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.
Hal ini bertujuan untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
Dalam Pasal 364, Pasal 373, Pasal 379, Pasal 384, Pasal 407, dan Pasal 482, KUHP konsep restorative justice bisa diterapkan dalam kasus-kasus tindak pidana ringan dengan hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan dan denda Rp 2,5 juta.
Selain itu restorative justice dapat digunakan terhadap anak atau perempuan yang sedang berhadapan dengan hukum, anak yang menjadi korban atau saksi tindak pidana, hingga pecandu atau penyalahgunaan narkotika.
Di dalam restorative justice terdapat prinsip dasar yang merupakan pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku yang melakukan kerja sosial, maupun kesepakatan lain.